Search...

4.8.10

Korban Kejatuhan Lampu Hias 200 Kilogram Minta Jaksa Banding

TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Manajer Humas Lounge and Bar Dragonfly. Rifky Remy Wibawa Utara dan menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan terhadap Bimo Aryo Seno selaku dekorator lampu hias membuat berang kubu Asih Katherine Laura Munaba yang menjadi korban jatuhnya lampu hias di bar itu. "Kami sudah bicara dengan pihak jaksa untuk meminta mengajukan banding atas terdakwa I (Bimo) dan kasasi terhadap terdakwa II (Rifky)," kata kuasa hukum Laura, Hirominus Dani saat dihubungi Tempo, Sabtu (20/3).
Pihak Laura tidak menyangka hakim Ida Bagus Dwiyatara akan menjatuhkan putusan bebas kepada pihak yang semestinya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.  "Sangat mengejutkan, ada kesalahan yang sangat mendasar dalam pertimbangan hakim dalam melihat fakta," ujar Hironimus.
Menurutnya hakim telah terpengaruh pada pembelokan fakta yang dilakukan oleh Rifky, selaku terdakwa II. Dalam persidangan Rifky mengatakan bahwa Laura ke tempat kejadian tersebut untuk menghadiri acara Majalah Daman sehingga kecelakaan tersebut menjadi tanggung jawab pihak pelaksana acara.

"Padahal Laura jelas mengatakan bahwa dia datang bukan untuk menghadiri acara Majalah Daman, dan kejadian itu juga terjadi setelah acara tersebut selesai," ujar Hironimus. "Seandainya, kejadian tersebut terjadi dalam acara tersebut, pihak Dragonfly tetap tidak bisa cuci tangan, karena Majalah Daman hanya selaku penyewa, pihak Dragonfly selaku pemilik semestinya tetap bertanggung jawab dalam hal keamanan."

Pada pertengahan Mei 2008, sekitar pukul 23.00 Laura bersama sejumlah rekannya datang ke Lounge & Bar Dragonflay di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Ia duduk di sebuah ruangan yang saat itu sedang digelar pesta ulang tahun Majalah Daman. Sekitar pukul 00.30 sebuah lampu hias yang beratnya mencapai 200 kg roboh menimpanya. Akibat kejadian tersebut Laura mengalami luka di sekitar kedua matanya, luka di kening dan bahu.


Sumber : Tempo Interaktif
http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2010/03/20/brk,20100320-234017,id.html

No comments:

Post a Comment